Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2023/PA.Gst Dede Juliarni Zebua binti Dermawan Zebua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2023/PA.Gst
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dede Juliarni Zebua binti Dermawan Zebua
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Adhal wali nikah Pemohon yakni Ayah Kandung Pemohon yang bernama Dermawan Zebua;

3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli berhak sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon yang bernama Rusdamal Caniago bin Muhammad Khazli Caniago;

4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Atau : Apabila Bapak Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak