Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2023/PA.Gst Fitri Zulkaida Zebua binti Abdul Rahmad Zebua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2023/PA.Gst
Tanggal Surat Jumat, 16 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fitri Zulkaida Zebua binti Abdul Rahmad Zebua
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Adhal wali nikah Pemohon yakni Abang Kandung Pemohon yang bernama:

  • Dedi Mansur Zebua bin Abdul Rahmad Zebua;
  • Nuardin Zebua bin Abdul Rahmad Zebua;

3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara berhak sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon yang bernama Bahar Din Telaumbanua bin Damran Telaumbanua;

4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Atau : Apabila Bapak Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak