Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
37/Pdt.P/2023/PA.Gst | 1.Syahidah Tanjung Binti Hasanudin 2.Indra Syah Gea bin Abdul Karim Gea 3.Arman Syah Gea bin Abdul Karim Gea 4.Azwar Annas Gea bin Abdul Karim Gea 5.Ainal Rahmi Gea binti Abdul Karim Gea 6.Aidal Riskan Lutfi Gea binti Abdul Karim Gea 7.Ainun Febriyanti Gea binti Abdul Karim Gea |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Agu. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.P/2023/PA.Gst | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Agu. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan para Pemohon sebagai ahli waris dari Abdul Karim Daeli alias Abdul Karim Gea bin Abdullah (Alm) untuk pemecahan Sertifikat tanah Hak Milik atas nama Abdul Karim Daeli alias Abdul Karim Gea bin Abdullah (Alm), Masri Daeli dan Rosni Daeli dengan Nomor 144 tanggal 14-12-1982, seluas 148 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan proses administrasinya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias, panjang keseluruhan pada kesepakatan pembagian harta warisan adalah 40,60 M. Bagian Abdul Karim Daeli alias Abdul Karim Gea bin Abdullah (Alm) adalah seluas 14,10 M, bagian Rosni Daeli adalah seluas 7,00 M dan bagian Masri Daeli adalah 19,50 M berdasarkan surat perjanjian/kesepakatan pembagian harta warisan tanggal 04 September 2005 yang diketahui oleh Lurah Pasar Gunungsitoli; 3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Pemohon sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |