Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2023/PA.Gst 1.Syahidah Tanjung Binti Hasanudin
2.Indra Syah Gea bin Abdul Karim Gea
3.Arman Syah Gea bin Abdul Karim Gea
4.Azwar Annas Gea bin Abdul Karim Gea
5.Ainal Rahmi Gea binti Abdul Karim Gea
6.Aidal Riskan Lutfi Gea binti Abdul Karim Gea
7.Ainun Febriyanti Gea binti Abdul Karim Gea
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2023/PA.Gst
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syahidah Tanjung Binti Hasanudin
2Indra Syah Gea bin Abdul Karim Gea
3Arman Syah Gea bin Abdul Karim Gea
4Azwar Annas Gea bin Abdul Karim Gea
5Ainal Rahmi Gea binti Abdul Karim Gea
6Aidal Riskan Lutfi Gea binti Abdul Karim Gea
7Ainun Febriyanti Gea binti Abdul Karim Gea
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

2. Menetapkan para Pemohon sebagai ahli waris dari Abdul Karim Daeli alias Abdul Karim Gea bin Abdullah (Alm) untuk pemecahan Sertifikat tanah Hak Milik atas nama Abdul Karim Daeli alias Abdul Karim Gea bin Abdullah (Alm), Masri Daeli dan Rosni Daeli dengan Nomor 144 tanggal 14-12-1982, seluas 148 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan proses administrasinya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias, panjang keseluruhan pada kesepakatan pembagian harta warisan adalah 40,60 M. Bagian Abdul Karim Daeli alias Abdul Karim Gea bin Abdullah (Alm) adalah seluas 14,10 M, bagian Rosni Daeli adalah seluas 7,00 M dan bagian Masri Daeli adalah 19,50 M berdasarkan surat perjanjian/kesepakatan pembagian harta warisan tanggal 04 September 2005 yang diketahui oleh Lurah Pasar Gunungsitoli;

3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Pemohon sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak