INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.P/2023/PA.Gst | Nurhayana Thamrin binti Thamrin Syarif | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2023/PA.Gst | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon (Nurhayana Thamrin binti Thamrin Syarif) sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama :
yang penetapan tersebut digunakan untuk pengurusan jual beli sebidang tanah tapak perumahan di atasnya berdiri bangunan rumah permanen dengan nomor sertifikat 86.- tanggal 9-3-1993 dengan luas 126 M2 yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli ini dan proses administrasinya dihadapan Notaris serta administrasi pemerintahan lainnya; 3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Â |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |